Simposium Nasional Reformasi Agraria

Tahun lalu penulis mengikuti Simposiun Nasional Reformasi Agraria, Otonomi Daerah, Kadaulatan Pangan dan Ekonomi Bangsa yang digesa oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia  selama dua hari yg dilaksanakan di Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Para nara sumber dari para Bupati, DR.Mahfud.MD, Prof.Rias Rasid, M.Maksum, Yuswandi A.Temenggung, Prof La Ode Kamaludin dan dari unsur perguruan Tinggi dari Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Para Nara Sumber bermacam-macam disiplin ilmu.
Dalam simposium itu pembicara bermacam-macan yg disampaikan baik ilmiah, ada yg pulgar, curhat dan ada yg mengiba-iba dan terharu melihat ketidak adilan pada Rakyat. Kenapa begini??? Karena masalah Pertanahan sekarang ini sudah menjadi sumber komlik yang sudah mencapai pada level menghuwatirkan. Kita lihat di muka bumi Indonesia tanah menjadi sumber komplik antara Rakyat, Pemerintah, dan Para Pemilik Modal/cukong.
UU Land Reeform.
Tahun 1960 Indonesia membuat pembaharuan dibidang keagrariaan dengan diterbitkannya UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960. Dalam UUPA ini pembagian tanah sudah jelas seperti Tanah Negara, Tanah Wilayat/Adat, Luas kepemilikan tanah/hak-hak atas tanah, dan Tata Cara mendapatkan Hak Atas Tanah, baik Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain hak.
Tanah Menjadi Sumber Komplik.
Dengan bergulir Reformasi dan Pelaksanaan Otonomi Daerah, tanah menjadi  rebutan kepentingan antara Pemerintah Pusat, Pemda dan Para Pemodal/cukong serta masyarakat/Rakyat yang mendiami tanah wilayat yg sudah turun- temurun. Disinilah timbul permasalahan, data yg terungkap dalam simposium itu pada tahun 2011 saja ada 163 kasus komplik agraria, petani yg meninggal 22 orang, 69.975 Kepala Keluarga yg bersengketa dengan tanah seluas 472.044,44 Hektar lahan pertanian. Ini baru kasus tahun 2011, belum tahun sebelumnya dan tahu-tahun yg akan datang.
Sumber Permasalahan.
Semenjak reformasi dan pelaksanaan Otonomi Daerah Para Pemangku Kepentingan Pat-gulipat antara Pemerintah Pusat, Pemda dan Para pemilik Modal yang memmanfaatkan Sumber Daya Alam(Tanah) untuk perkebunan, Pertambangan dan Pengembangan Perumahan Oleh Pengembang, maka akibatnya Tanah Ulayat habis dan Tanah lahan Sawah habis.
Siapa Yang Bertanggung Jawab.
UUPA sampai sekarang belum di Reformasi, Pemerintah Pusat tak berdaya menghadapi para Pemilik Modal/Cukong. Hal inilah tudingan bahwa Badan Pertanahan Nasional/BPN biang kirok carut-marut masalah pertanahan dan pada akhirnya RAKYATLAH YG TIDAK MEMPUNYAI KEADILAN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pantun Bersahut Bujang - Gadis (Bujang Tuwe Buntu)

PESAN PUYANG AWAK NJADIKAHJAGAT RAYA

Sejarah Dusun Belimbing (Dusun Mutung)