Bahaya Laten Golongan Putih

Bahaya Laten Golongan Putih.
Era Orde Baru prpolitikan masalah ketahanan Nasional berfokus pada bahaya Komunis. Sejalan pada masa itu adanya perang dingin antara negara Barat dan Uni Sovet dan Sekutu-sekutunya yang beraliran paham komunis. Negara Republik Indonesia pada waktu itu tergabung kedalam Organisasi Negara-negara Non Blog.
Bagaimana Negara kita menangkal agar pengaruh paham komunis tidak masuk??.Pemerintah pada masa itu tegas bahwa tidak ada jalan kompromi untuk mengubah dasar negara yaitu UU Dasar 1945, Panca Sila sebagai Dasar Negara dan Negara Kasatuan Republik Indonesia yang sudah merupakan harga mati.
Uapaya Pemerintah untuk mempertahankan UUD 1945, Pancasila dan NKRI adalah mengamalkan 36 butir-butir isi yang terkandung dalam Bingkai Pancasila melalui Penataran P4. Penataran P4 pada waktu orde Baru semua elmen masyarakat, baik pegawai negeri, anak-anak sekolah dan kelompok-kelompok masyarakat sesuai dengan tingkat golongan penataran.
Titik berat pada penataran P4 adalah tidak ada kata untuk merobah UUD 1945, Isi yg terkandung dalam arti sila-sila dan mempertahankan Negara Kesatuan (NKRI) .
Bagaimana bahaya laten golongan Putih?
Selain penataran P4, penulis sebagai PNS, mengikuti pendidikan Tenaga Penelitian Khususm (litsus) di yang diadakan oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam). dalam pelatihan ini ada beberapa tugas, ada yang bertugas sebagai pengamat (intel sipil) dan ada yang mempunyai keahlian dibidang wawancara dan proses pelaporan. Tenaga-tenaga ini mempunyai nomor induk yang terdaftar di Dephankan bagian Sisbid IV bidang Tenaga Litsus.
Tugas hariannya adalah untuk melitsus pegawai-pegawai baru, Pejabat-pejabat yang akan menerima Satya Lencana (Penghargaan) dan melitsus para pengusaha yang akan memborong suatu pekerjaan Pemerintah yang bersifat vital (Departemen dan BUMN).
Depertemen Hankam pada waktu itu sudah mempredeksi akan adanya bahaya laten golongan putih melalui agama. Ada paham bahwa Negara RI akan diubah menjadi Negara Islam yaitu manganut Hukum Islam. Hal inilah yang ditakuti oleh Pemerintah dan sekarang terbukti dengan adanya Teror yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengubah haluan dasar negara dengan dalih berjuang melalui Jihat dengan melakukan teror dengan kekerasan. Marilah kita waspada terhadap masyarakat kita yg beraliran ini agar anak-anak kita jangan terpengaruh oleh ajakan mereka.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pantun Bersahut Bujang - Gadis (Bujang Tuwe Buntu)

PESAN PUYANG AWAK NJADIKAHJAGAT RAYA

Sejarah Dusun Belimbing (Dusun Mutung)